Bakamla: Penangkapan Kapal di Perairan Anambas Kerja Sama Ditjen Pajak

TEMPO.CO, Jakarta -KN Pulau Nipah-321 Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI menangkap kapal sitaan negara, CS Nusantara Explorer, di perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, akhir pekan lalu.

Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan pencarian dan pengamanan kapal berdasarkan surat permohonan perbantuan pengamanan aset sita barang bergerak milik Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

“Hal ini merupakan bentuk kerja sama antarkementerian/lembaga yang sangat luar biasa,” kata Laksdya TNI Aan Kurnia dalam keterangan pers, Selasa, 14 Desember 2021.

Ia mengatakan dengan hasil tangkapan itu, Bakamla RI berhasil menyelamatkan uang negara senilai puluhan miliar rupiah. Kapal jenis “cable layer” yang berstatus sita sejak 24 Agustus 2021, telah diserahkan kepada Ditjen Pajak Jakarta Selatan I.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI yang telah membantu. “Saya mewakili Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bakamla RI. Jika tidak dibantu, kami akan sangat kesulitan untuk mendapatkan kembali aset sita yang melarikan diri,” kata Aim.

Ia menyatakan aset sita barang bergerak itu belum menyelesaikan kewajiban pajak sekitar Rp 33 miliar. Ia mengatakan sebetulnya kapal tersebut masih boleh diizinkan beroperasi kendati masih memiliki wajib pajak dengan syarat-syarat tertentu.

“Namun, karena operasi kapal tersebut sudah melewati batas yang ditetapkan maka kami meminta Bakamla untuk mengamankan,” kata dia dalam konferensi pers yang sama.

Ainn juga menyebut Ditjen Pajak berencana melelang kapal tersebut. Ia menaksir harga kapal itu bisa mencapai Rp 300 miliar.

MIRZA BAGASKARA | ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *