Cara Sultan Yogyakarta Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan dua instruksi untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru. Pengaturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DI Yogyakarta Nomor 37/instr/2021 dan Nomor 38/instr/2021.

Sultan memerintahkan agar seluruh kepala daerah di DI Yogyakarta menindaklanjuti instruksi tersebut dengan kebijakan yang sejalan di wilayah masing-masing. “Kami minta bupati dan wali kota melarang pawai dan arak-arakan tahun baru, melarang acara old and new year baik yang sifatnya terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Sultan pada Selasa, 14 Desember 2021.

Sultan menjelaskan, selama libur Natal dan tahun baru yang berlangsung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, seluruh kepala daerah mengoptimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Mulai dari tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota selambatnya pada 20 Desember 2021.

“Lakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumuman, baik tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata,” kata Sultan. Kegiatan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru juga diperketat. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang memicu kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19 berlangsung tanpa penonton.

Sultan melanjutkan, berbagai acara yang tak termasuk perayaan Natal dan tahun baru, namun berpotensi menimbulkan kerumunan, berlangsung dengan protokol kesehatan serta maksimal diikuti 50 orang. Semua daerah harus menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan untuk pencegahan penularan Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru. “Khususnya aturan pembatasan pengunjung di destinasi wisata yang mensyaratkan kapasitas maksimal 75 persen,” kata Aji. Sanksi terberat atas pelanggaran ini adalah penutupan tempat usaha atau destinasi wisata.

#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *