Hingga Awal Desember, Bantuan Subsidi Upah Tersalurkan ke 7,19 Juta Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan sebanyak 7.193.115 pekerja telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021. Data ini tercatat per 4 Desember 2021.

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan bagi pekerja formal di perusahaan yang mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap saat dihubungi pada Sabtu, 4 Desember.

Chairul menjelaskan hingga kemarin, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU sebanyak 8.314.948 orang. Namun dari data calon penerima tersebut, tidak semuanya dapat menerima BSU.

Kondisi ini diakibatkan adanya kendala. Misalnya, duplikasi data penerima BSU dengan penerima bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

BSU merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah mengucurkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan. Bantuan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Pada 2021, pemerintah memprioritaskan pemberian bantuan kepada pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Buruh yang memperoleh bantuan dibatasi berdasarkan besaran gaji atau upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatur, pekerja yang menerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2021.

Pekerja yang menerima bantuan ini ialah mereka yang memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun per 8 November, aturan Kementerian Ketenagakerjaan memperluas penerima subsidi upah dengan wilayah yang UMP-nya di atas Rp 3,5 juta. Untuk memudahkan penyaluran bantuan subsidi upah, seluruh pencairan bantuan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *